TATA TERTIB AMBALAN


TATA TERTIB LATIHAN RUTIN PRAMUKA
SMK N 1 Padangcermin 2019/2020
Berlaku Sebagai Peserta Ambalan Arjuna&Srikandi
·         Upacara/apel dimulai pukul 13.30 WIB.
·         Peserta tiba di lapangan 15 menit sebelum upacara dimulai dengan keadaan sudah makan siang dan sholat.
·         Apabila terlambat dikenakan hukuman berupa :
Keterlambatan pertemuan pertama :
-    Terlambat 5 menit : mengambil dan membuang sampah sebanyak 10 buah.
-    Terlambat 10 menit : menyanyikan hymne pramuka didepan peserta lain.
-         Terlambat 15 menit : membacakan dasa dharma pramuka didepan peserta lain.
-         Terlambat 20 menit : membacakan dasa dharma dan trisatya didepan peserta lain.
-    Terlambat >30 menit : mengisi materi dihadapan peserta lain.
Keterlambatan pertemuan kedua dan seterusnya :
-          Terlambat 5 menit       : membuat makalah minimal 5 halaman ( judul ditentukan)
-         Terlambat 10 menit     : membuat makalah minimal 8 halaman( judul Ditentukan)
-    Terlambat 15 menit     : membuat makalah minimal 10 halaman (judul ditentukan)
-         Terlambat 20 menit     : membuat makalahminimal 15 halaman (judul ditentukan)
-         Terlambat >30 menit   : membuat artikel minimal 2 artikel(judul ditentukan)

·         Penampilan
-       Laki-laki
1.    Memakai seragam lengkap pramuka minimal memakai kacu dan rapi (baju tidak dikeluarkan)
2.    Kaos kaki hitam
3.    Sepatu pantopel/hitam
4.    Memakai sabuk
5.    Rambut pendek tidak melewati kerah baju dan rapi
6.  Bagi yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai akan diberi teguran dan harus menggantinya dipertemuan berikutnnya (dikondisikan), jika melanggar akan diberi sanksi.
-       Perempuan
1.  Memakai seragam lengkap Pramuka minimalmemakai kacu.
2.  Kaos kaki hitam.
3.  Menggunakan kerudung segiempat polos dan warna kerudung disesuaikan dengan warna rok.
4.  Sepatu pantopel/hitam.
5.  Rok span atau rok rempel 1 (di belakang atau didepan). dan yang memiliki tempat sabuk harus menggunakan sabuk.
6.  Bagi non muslim Rambut diikat rapi.
7.  Baju menutupi pantat.
8.  Bagi yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai akan diberi teguran dan harus menggantinya dipertemuan berikutnnya (dikondisikan), jika melanggar akan diberi sanksi.

·         Ketidak hadiran tanpa keterangan maksimal 2 kali beserta konsekuensi:
-       Tidak hadir  1 kali diwajibkan membawa tongkat bambu panjang 2 m di pertemuan selanjutnya.
-       Tidak hadir 2 kali diwajibkan membawa tongkat bambu panjang 2 m di pertemuan selanjutnya dan lari dilapangan 10 kali putaran setelah apel pagi.
-    Tidak hadir 3 kali diwajibkan membawa tongkat bambu panjang 2 m di pertemuan selanjutnya, lari dilapangan 10 kali putaran setelah apel pagidan semua anggota pramuka mendapat jatah memberi satu hukuman.
-       Apabila sakit, ijin, atau keperluan lain dan membawa surat hukuman diatas tidak berlaku.
·         Peraturan ini tidak berlaku untuk pramuka tingkat 3 dan seluruh anggota pramuka yang melakukan kesalahan dengan alasan yang tepat.
·         Yang bertanggung jawab atas peraturan ini adalah pramuka bantara tingkat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

View Blog